CARA CEK KEASLIAN NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Untuk kepentingan administrasi kependudukan,  setiap orang memiliki Nomor Identitas / Single Identity Number / Personal Identity Number atau yang terkenal saat ini dengan istilah bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.
 
 
Pada awalnya NIK sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat digunakan menjadi dasar pembuatan Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Milik atas Tanah ataupun pembuatan dokumen identitas yang lain serta bisa dijadikan sebagai kartu saat akan memberikan suara dalam Pemilu atau Pilkada.

Saat ini NIK tidak hanya sebatas hal tersebut, tetapi NIK telah dijadikan persyaratan utama sebagai persyaratan pendaftaran mahasiswa, kelengkapan data siswa dalam Dapodik dan lainnya. Oleh karena itu, khusus operator sekolah jangan pernah asal dalam menginput data NIK karena dapat berakbiat fatal.

Beruntung kedepan Kementerian dalam Negeri akan menerbitkan KTP khusus Anak. Hal ini sesuai Permendagri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Pada tahun 2016 Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil akan menguji coba penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) di 50 kabupaten/kota. “Selanjutnya, pada tahun 2017 akan diterapkan menyeluruh di semua kabupaten/kota di Indonesia, ” ujar Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH, dalam ‘Dialog Kemitraan Pers’ di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada 10 November 2015.

Nomor Induk Kependudukan (NIK)  ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.
NIK terdiri dari 16 digit, dimana :

6 digit pertama adalah informasi mengenai tempat dimana NIK diterbitkan (2 digit kode provinsi, 2 digit kode kota/kabupaten, dan 2 digit kode kecamatan).

6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format : tanggal bulan tahun (untuk wanita tanggal ditambah 40).

4 digit terakhir merupakan nomor urut registrasi (sesuai tanggal bulan tahun kelahiran yang sama dalam satu wilayah) yang dimulai dari 0001.

Untuk mengetahui kode Propinsi, Kabupaten / Kota dan Kecamatan tahun 2013 (Buku Induk Kode dan Data Wilayah Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan 2013) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013, tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, download dari link aslinya di sini.

Berikut ini beberapa Cara Cek Keaslian NIK (Nomor Induk Kependudukan).
1. Cara cek status NIK untuk seluruh Indonesia lewat layanan website Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Masyarakat bisa mengeceknya dengan mengakses alamat http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik. Kemudian ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP yang hendak dicek dan diakhiri dengan klik pada tombol Cek.

Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kemendagri


(NB Layanan ini sepertinya untuk saat ini masih bermasalah)


2. Cek NIK dengan menggunakan Portal KPU, terutama bagi masyarakat yang sudah mememuhi syarat untuk ikut Pemilu pada tahun 2014. Untuk Mengecek data NIK online bisa disini

 
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman KPU

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar