Untuk
kepentingan administrasi kependudukan, setiap
orang memiliki Nomor Identitas / Single Identity Number / Personal Identity
Number atau yang terkenal saat ini dengan istilah bahwa Nomor Induk
Kependudukan (NIK).
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, tentang administrasi
kependudukan, disebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor
identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada
seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup
dan selamanya.
Pada
awalnya NIK sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan dapat digunakan menjadi dasar pembuatan Paspor, Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Polis Asuransi,
Sertifikat Hak Milik atas Tanah ataupun pembuatan dokumen identitas yang lain
serta bisa dijadikan sebagai kartu saat akan memberikan suara dalam Pemilu atau
Pilkada.
Saat ini NIK tidak hanya
sebatas hal tersebut, tetapi NIK telah dijadikan persyaratan utama sebagai
persyaratan pendaftaran mahasiswa, kelengkapan data siswa dalam Dapodik dan
lainnya. Oleh karena itu, khusus operator sekolah jangan pernah asal dalam
menginput data NIK karena dapat berakbiat fatal.
Beruntung
kedepan Kementerian dalam Negeri akan menerbitkan KTP khusus Anak. Hal ini
sesuai Permendagri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Pada tahun
2016 Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil akan menguji coba penerapan Kartu
Identitas Anak (KIA) di 50 kabupaten/kota. “Selanjutnya, pada tahun 2017 akan
diterapkan menyeluruh di semua kabupaten/kota di Indonesia, ” ujar Dirjen Dukcapil
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH, dalam ‘Dialog Kemitraan Pers’ di
Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada 10 November 2015.
Nomor
Induk Kependudukan (NIK) ditentukan dan
dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian
Dalam Negeri.
NIK
terdiri dari 16 digit, dimana :
6
digit pertama adalah informasi mengenai tempat dimana NIK diterbitkan (2 digit
kode provinsi, 2 digit kode kota/kabupaten, dan 2 digit kode kecamatan).
6
digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format : tanggal bulan tahun
(untuk wanita tanggal ditambah 40).
4
digit terakhir merupakan nomor urut registrasi (sesuai tanggal bulan tahun
kelahiran yang sama dalam satu wilayah) yang dimulai dari 0001.
Untuk
mengetahui kode Propinsi, Kabupaten / Kota dan Kecamatan tahun 2013 (Buku Induk
Kode dan Data Wilayah Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan 2013) berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013, tentang Kode dan Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan, download dari link aslinya di sini.
Berikut ini beberapa Cara Cek Keaslian NIK (Nomor Induk Kependudukan).
1. Cara cek status NIK untuk seluruh Indonesia lewat layanan website Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
1. Cara cek status NIK untuk seluruh Indonesia lewat layanan website Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Masyarakat
bisa mengeceknya dengan mengakses alamat http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik.
Kemudian ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP yang
hendak dicek dan diakhiri dengan klik pada tombol Cek.
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kemendagri |
(NB
Layanan ini sepertinya untuk saat ini masih bermasalah)
2.
Cek NIK dengan menggunakan Portal KPU, terutama bagi masyarakat yang sudah
mememuhi syarat untuk ikut Pemilu pada tahun 2014. Untuk Mengecek data NIK
online bisa disini
0 komentar:
Posting Komentar